Naturalisasi
Definisi Naturalisasi
adalah proses perubahan status penduduk asing menjadi warga Negara di suatu.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian Naturalisasi adalah pemerolehan
kewarganegaraan bagi penduduk asing yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana
yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan. Dijelaskan juga oleh
Wahyunurrosi, naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan
seseorang memperoleh status kewarganegaraan.
Jadi dapat disimpulkan
bahwa naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang
didasari hukum dan undang-undang yang berlaku. Misalnya, seseorang memperoleh
status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan,
memilih/menolak status kewarganegaraan, dan yang akhir-akhir ini
pewarganegaraan pemain asing sebagai pemain TimNas Indonesia.
Contoh naturalisasi
akibat pernikahan, misalnya pemain sepak bola Christian Gonzalez yang berasal dari
Uruguay telah menikah dengan wanita yang berasal dari warga Negara Indonesia
yaitu Eva Nurida Siregar, karena Christian Gonzalez ini tinggal di Indonesia
bersama sang istri maka Christian Gonzales pindah kewarganegaraan yang tadinya
WNA menjadi WNI. Inilah yang disebut naturalisasi.
Dalam proses
naturalisasi ini pastinya memiliki hukum yang berbeda beda di setiap Negara. Di
Indonesia masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang no. 12
tahun 2006. Proses naturalisasi ini pastinya akan memakan waktu yang lama.
Naturalisasi ini
terbagi menjadi 2 yaitu naturalisasi istimewa dan naturalisasi biasa.
Naturalisasi istimewa yaitu naturalisasi yang diberikan bagi mereka (warga
asing) yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan)
untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh Negara RI. Ada juga yang disebut
naturalisasi biasa,
Berikut syarat-syarat
naturalisasi biasa :
- Sudah berumur 21 tahun.
- Lahir dalam wilayah Republik Indonesia atau pada waktu permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit- dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut- turut.
- Jika ia seorang laki-laki yang menikah, mendapat persetujuan istrinya
- Cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan Republik Indonesia.
- Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Membayar pada Kas Negara uang sejumlah antara 500 rupiah-10.000 rupiah, bergantung kepada penghasilan setiap bulan.
- Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.
Setelah kita mengetahui
apa itu naturalisasi sekarang kita coba untuk membahas tentang keuntungan
naturalisasi bagi Negara Indonesia. Pastinya Negara Indonesia memperoleh
keuntungan yang banyak terutama dalam bidang olahraga. Banyak kita lihat pemain
sepak bola asing yang berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia
atau Naturalisasi.
Bidang olahraga di
Indonesia tentunya sangat beragam. Apabila di setiap bidang olahraga memiliki
pemain naturalisasi yang berprestasi dimana letak keuntungan untuk Negara
Indonesia? Letak keuntungan bagi Negara Indonesia yaitu apabila pemain
naturalisasi berprestasi dalam bidang olahraga yang digeluti maka hal ini akan
mengangkat nama baik Indonesia dalam bidang olahraga dan mampu bersaing secara
internasional.
Selain itu adanya
pemain naturalisasi dalam bidang olahraga ini akan meningkatkan motifasi bagi
Warga Negara Indonesia agar lebih berprestasi di bidangnya. Secara otomatis hal
ini akan menumbuhkan semangat pemain Warga Negara Indonesia agar mampu bersaing
dengan pemain Naturalisasi untuk membanggakan Indonesia.
Naturalisasi memang
sangat peka terhadap bidang olahraga, terutama olahraga sepak bola. Baik TimNas
maupun Liga Indonesia pasti memiliki pemain naturalisasi. Mungkin ini memang
sangat jelas bahwa pemain naturalisasi sangat berpengaruh dalam masing masing
tim sepak bola.
Dari segi keuntungan
tersebut dapat disimpulkan bahwa ada dampak negatifnya bagi Warga Negara
Indonesia, adanya naturalisasi pemain sepak bola Indonesia adalah kurang
maksimalnya regenerasi dan pengkaderan pemain muda dalam negeri. Fokus
perhatian akan tersita banyak pada pemain naturalisasi, tidak pada bagaimana
membuat generasi yang lebih baik dari saat ini.
Sebagai warga Negara
Indonesia tentunya jangan sampai kalah dalam bersaing dengan pemain
naturalisasi untuk mengharumkan nama Negara Indonesia. Sudah menjadi kewajiban
bagi Warga Negara Indonesia untuk memajukan serta mengembangkan prestasi Negara
Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment